JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, merilis hasil penyelidikan kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada hari Sabtu 22 Agustus 2020 lalu.
Kabareskrim bersama pihak Kejaksaan Agung sampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Kamis (17/9/2020).
Ada beberapa kesimpulan yang didapat dari hasil penyelidikan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor).
Kebakaran terjadi pada hari Sabtu 22 Agustus 2020 sekitar pukul 18:15 WIB, api dapat dipadamkan pada hari Minggu 23 Agustus 2020 sekitar pukul 6:15 WIB.
Api berasal dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian kemudian menjalar ke ruangan lain di lantai atas dan bawah.
Kebakaran dipercepat terjadi karena adanya akseleran atau ICP pada lapisan dinding luar bangunan dan beberapa cairan minyak Lobi mengandung minyak karbon.
Bahan pelapis bangunan yang terbuat dari gypsum, parkit, panel hvl dan bahan mudah terbakar lainnya juga mempercepat terbakarnya bangunan.
Puslabfor menyimpulkan bahwa kebakaran terjadi bukan karena hubungan pendek arus listrik, tetapi karena 'open flame' atau nyala api terbuka.
Pada hari kejadian yakni Sabtu 22 Agustus 2020 sekitar pukul 11:30 WIB hingga 17:30 WIB ada beberapa tukang di lantai 6 ruang biro kepegawaian sedang melakukan renovasi.
Ada saksi yang mengetahui berusaha memadamkan. Namun karena infrastruktur, sarana dan prasarana yang tidak memadai, akhirnya saksi meminta tolong pemadam kebakaran.
Puslabfor menggunakan Instrument Gas Chromatography dalam penyelidikan dan masih melakukan pemeriksaan 131 saksi. Beberapa di antaranya sedang dilakukan pendalaman.